Prolog
Syariat Islamiyah telah diketahui masyarakat Islam sejak dahulu, dan fiqih
Islamiyah telah melalui beberapa abad dan telah berkembang sampai saat sekarang
ini sehingga dapat menutupi kemudharatan dan pertikaian dan sebagai
kesempurnaan bagi umat manusia saat ini dan masa-masa mendatang. Akan tetapi
madrasah-madrasah Fiqih yang ada saat itu membentuk seseorang yang berwawasan
sempit dan menjadi seseorang yang berta'asub (baca; fanatik) terhadap
ajaran-ajaran dan pendapat-pendapat imamnya dan selalu menyalahkan pendapat
yang bertentangan tanpa mau peduli dengan pendapat yang bertentangan
dengannya.
Adanya orang berpendapat bahwa mazhab adalah melemahkan Islam dikarenakan
pertikaian antar mazhab, dan ada pula yang mengatakan bahwa imam-imam mazhab
yang empat adalah bid'ah bukan dari agama Islam dan kitab-kitab imam mazhab
tersebut adalah sumber perpecahan. Dalam kajian ini penulis mencoba untuk
membebaskan mazhab-mazhab dari pengikut-pengikutnya yang berta'asub dan
bertaqlid buta. Supaya wawasan kita dapat terbuka dan selalu dapat menghormati
pendapat orang lain yang bertentangan dengan pendapat kita. Hancurnya persatuan
umat islam disebabkan dengan pertentangan yang berdasarkan fanatik buta. Ada
sebagian orang yang mengikuti suatu mazhab dengan fanatik dan taqlid buta
sehingga orang yang bermazhab Syafi'i tidak mau berimam dengan mazhab Hanafi.
Hal ini dikarenakan kecuekan mereka sehingga tidak bisa menerima pendapat yang
bertentangan dengannya.
A. DEFENISI MAZHAB
Mazhab atau dalam bentuk jamaknya mazahib adalah suatu nama untuk para ulama
mujtahid yang mempelajari kitab Allah (baca; Alquran) dan mengumpulkan
hadist-hadist nabi yang mereka ketahui serta mempelajari perkataan dan fatwa
para sahabat, kemudian mereka mengeluarkan hukum-hukum dari semuanya itu, dan
kemudian yang tidak mereka dapatkan dari nash yang shohih, mereka qiyaskan
dengan yang sesuai menurut zaman, tempat dan kejadiannya, baik dengan cara
istihsan, masholihul mursalah atau dengan 'uruf, semua itu dilakukan dengan
mempelajarinya dari dalil-dalil yang ada bukan dengan syahwat dan hawa nafsu.
Defenisi mazhabiyah adalah bertaqlidnya orang awam atau orang yang belum
mencapai derajat mujtahid dari imam mazhabnya sama saja harus berpegang
terhadap satu mazhab atau berpindah kepada mazhab yang lain.
Sedangkan defenisi la-mazabiyah adalah tidak bertaqlidnya orang awam
atau orang yang belum mencapai derajat mujtahid terhadap imam mujtahid.
B. SEJARAH BERDIRINYA MAZHAB
Pada masa Tabi' Tabi'in pada awal abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4
hijriah terkenal dengan masa keaktifan dalam bidang Fiqih, penyusunan ilmu
pengetahuan, banyaknya para mujtahid, timbul dan berkembangnya mazhab-mazhab
Fiqih dan timbulnya istilah-istilah Fiqih.
Pada periode Abbasiah lebih menekankan fiqih dan fuqoha sehinga memberikan
perhatian yang besar pada keduanya. Semua itu disebabkan dekatnya para khalifah
pada saat itu dengan ulama, serta khalifah selalu meminta fatwa atau pengarahan
tentang fiqih kepada para fuqoha. Sehingga berkembanglah para mujtahid sampai
ke negara-negara Islam, ditambah lagi dengan bebasnya berfikir dan berijtihad
sehingga semakin banyaknya masalah-masalah baru yang disebabkan berbedanya tempat
dan kondisi negara-negara Islam lainnya, maka para mujtahid berfatwa dengan
ijtihadnya, sehingga timbulah pada masa ini aliran-aliran mazhab.
Sebenarnya awal mula
timbulnya firqoh-firqoh atau mazhab bukan pada periode Abbasiah, akan tetapi
sudah ada beberapa aliran atau mazhab pada masa Ali bin Abi Thalib yang
terkenal dengan Khawarij dan Syi'ah, yang mulanya hanya berbentuk partai
politik, akan tetapi lama kelamaan merambat menjadi pertentangan agama.
Mazhab-mazhab ini semua bukan dari ijtihad para imam mazhab akan tetapi juga
dari hasil amalnya yaitu melalui para murid imam mazhab itu sendiri.
Kemudian berkembanglah perbedaan (ikhtilaf) diantara para fuqoha dengan
banyaknya masalah fiqih dan berbeda-beda pendapat para ulama mujtahid, karena
banyaknya kejadian distu daerah yang tidak memungkin untuk berkumpulnya para
mujtahid untuk bermusyawarah sehingga setiap mereka berijtihad dengan pemikiran
mereka yang memungkinkan benar atau salah.
C. TOKOH-TOKOH MAZHAB
Dengan berkembang luasnya mujtahid dan banyaknya permasalahan baru yang
bermunculan di berbagai negeri-negeri Islam pada periode Abbasiah yang terkenal
dengan masa pembangunan dan kesempurnan atau di sebut dengan masa kegemilangan,
yang melahirkan para imam-imam mujtahid, imam mazhab, dan para fuqoha yang
mengabdikan ilmunya untuk agama dan masyarakat.
Sedangkan mazhab itu
sendiri terbagi pada tiga, yaitu:
a.
Mazhab Ahlu Sunnah :
1.
Abu Hanifa An Nu'man bin Tsabit bin Zauthi Al-tamimi atau dikenal dengan mazhab
Imam Hanafi tahun 80-50H
2.
Imam Malik bin Anas bin Amir Al-Asbahi tahun 93-179H.
3.
Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin Al Abbas bin Syafi' tahun 150-204H yang
dikenal dengan Imam Syafi'i
4.
Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad Al Syaibani atau
Imam Hanbali tahun 164-241H
5.
Abu Sulaiman Daud Bin Ali bin Khalaf Al Aspahani atau dikenal dengan mazhab Al
Zahiri tahun 202-270H
6.
Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa'id bin Hazm bin Ghalib bin Sholeh bin Abi
Sufyan bin zaid yang terkenal dengan Ibn Hazm tahun
384-456H
7.
Mazhab Al Auza'i
8.
Mazhab Sofyan Al Tsauri
9.
Mazhab Al laits bin Saad
10.
Mazhab Hasan Al Bashri
11.
Mazhab Ishak bin Rohawiyah
12.
Mazhab Sufyan bin 'Uyainah
13.
Mazhab Ibn Jurair Al Thabari
14.
Mazhab Abu tsaur
b.Mazhab
Syiah ;
1.
Syiah Zaidiah: Zaid bin Ali bin Zaid Al Abidin bin Husain bin Ali bin Abi
Thalib tahun 80-122H.
2.
Syiah Ja'fari: Imam Ja'far bin Shadiq bin Muhammad Al Bagin bin Ali bin Zaid Al
Abidin bin Husain bin Ali bin Thalib tahun 80-148H.
3.
Syiah Imamiah.
4.
Syiah Itsna 'asyar (Imam yang dua belas).
5.
Syiah Ismailiyah.
c.Mazhab
Khawarij ;
1. Abadhiyah:
Abdullah bin Abadh Al-Tamimi. Wafat tahun 86H
2. Al-Azzariqah:
Pengikut Abi Rasyid Nafi' bin Azraq.
3. Shufriyah:
Pengikut Ziyad bin Al-Ashfar.
D.PENGARUH DAN PERKEMBANGAN MAZHAB
DI INDONESIA
Berkembangnya Syari'at agama Islam keseluruh penjuru dunia termasuk Indonesia
yang dibawa oleh Rasulullah saw yang kemudian dilanjutkan oleh para sahabatnya
dan diperluas lagi oleh para Tabi', Tabi' Tabi'in, serta para ulama sebagai
penerus risalah Rasulullah saw.
Banyaknya kitab-kitab yang beredar di Indonesia baik yang berbahasa Arab
ataupun yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dan pemuda-pemuda
daerah yang belajar ke negara Arab telah mengabdikan dirinya kepada masyarakat
dengan mengajarkan ilmu-ilmu agama, sehingga masyarakat faham dan mengerti akan
ajaran agama Islam. Dengan ajaran-ajaran tersebutlah maka masyarakat sudah
terkontaminasi dengan ajaran-ajaran para pengikut mazhab. Dan bangsa Indonesia
terkenal dengan pengikut mazhab Syafi'inya, karena banyaknya kitab-kitab yang
beredar di Indonesia dengan pengajaran yang bermazhabkan Imam Syafi'i, bukan
berarti tidak adanya pengaruh dari mazhab-mazhab yang lainnya seperti mazhab
Maliki, Hanafi, Hambali dan sebagainya.
Kalau kita perhatikan organisasi Nahdhatul Ulama (NU) yang mengambil istinbath
suatu hukum dengan memakai mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan
Hambali). Adapun organisasi Muhammadiyah mengambil suatu hukum dengan cara
Tarjih yang dikeluarkan oleh Dewan tarjih mereka sendiri. Sedangkan
Al-Washliyah mengambil istinbat suatu hukum dengan menggunakan mazhab Syafi'i.
Masyarakat awam sering berselisih dengan berbedanya mazhab-mazhab ataupun
organisasi yang ada, hanya dikarenakan berbedanya pendapat antara satu mazhab
dengan mazhab lainnya, seperti halnya NU dan Muhammdiyah atau lainnya. Inilah
pengaruh mazhab yang masih belum dimengerti dan dipahami oleh masyarakat kita
sendiri. Dan pada masa sekarang ini bukan saja dari mazhab yang empat ini sudah
berkembang di Indonesia bahkan sudah menjalar kepada mazhab-mazhab lainnya
seperti syiah dan lain-lainnya.
E.MAZHAB-MAZHAB YANG BERKEMBANG
HINGGA SEKARANG
Banyaknya imam mujtahid, menyebabkan timbulnya ajaran-ajaran baru dari
mazhab-mazhab yang ada. Dan berkembangnya masa serta meluasnya daerah serta
semakin canggihnya dunia, maka tidak semua imam mazhab tersebut solid didalam ajaran-ajarannya.
Dibawah ini faktor-faktor penyebab berkurangnya bahkan hilangnya ajaran-ajaran
imam mujtahid, antara lain:
1.Faktor Generasi
Tidak adanya pengikut
atau muridnya yang meneruskan ajaran-ajaran imamnya sehingga ajaran
tersebut hilang dengan meninggalnya para murid-murid imam mazhab
2.Penyusunan
kitab-kitab
Tidak semua imam
mujtahid mengumpulkan dan menyusun hasil ijthihad atau pemikirannya dalam
sebuah buku. Sehingga hasil pemikirannya tidak bisa dibaca dan dinikmati oleh
orang lain.
3.Musnahnya hasil
karya imam mazhab yang telah disusun rapi dalam sebuah buku, sehingga habis dan
hilanglah hasil karya imam mazhab tersebut.
Diantara imam-imam
mazhab yang masih berkembang sampai saat, diantaranya:
1.Mazhab Hanafi
2.Mazhab Maliki
3.Mazhab
Syafi'i
4.Mazhab
Hanbali
Keempat imam mazhab ini masih tetap berkembang diseluruh penjuru dunia dengan
ajaran-ajarannya dan buku-bukunya, baik yang ditulis oleh mereka sendiri
ataupun ditulis atau disyarahkan oleh para murid dan pengikut imam mazhab
tersebut baik itu mujtahid tarjih imam mazhabnya. Serta ada juga mazhab lainya
yang berkembang seperti syiah Al Zhahiri dan lain-lain tetapi tidak seperti
imam mazhab yang empat yang begitu lengkap dan banyaknya kitab-kitab mereka
sehingga mazhab yang lainya tertutupi dan tidak begitu terkenal.
F. FASE TAKLID DAN
FANATISME BUTA
Taklid adalah seseorang yang belum mencapai derjat mujtahid dengan mengikut
pendapat seorang imam mazhab. Taklid ini timbul pada abad pertengahan keempat
hijriah, dan dinamakan pada abad tersebut dengan fase taklid karena para fuqoha
tidak bisa memperbaharui dan menambahi hasil ijtihad para mujtahid seperti Imam
Hanafi, Maliki, Syafi'I dan Hambali, sehingga terjadilah konflik politik yang
menyebabkan terpecahnya Daulah Islamiyah menjadi beberapa daulah dan
menyebabkan lemahnya daulah islamiyah tersebut dengan menempatkan pertentangan
dan perpecahan di tempat keamanan dan keselamatan.
a. Adapun
faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya taklid, diantaranya:
1.
Penyusunan mazhab-mazhab.
2.
Ta'asub Mazhab.
3.
Pengangkatan qodi (hakim).
4.
Tertutupnya pintu-pintu ijtihad.
b. Faktor-faktor yang
menyebabkan fanatisme buta, diantaranya;
1.
Membatasi perkataan imam mazhab yang di namakan dengan “MATAN".
2.Pensyarahan
matan dan mengomentarinya.
3.
Meletakan hasyiah terhadap syarah tersebut.
Taqlid ini sangat berpengaruh diantara pengikut-pengikut mazhab dengan
terjadinya pertentangan dan pertikaian yang tidak ada batasnya yang tidak
dikehendaki oleh akal dan tidak dibenarkan oleh syariat Islam. Muhammad Rasyid
Rido pernah berkata; "orang-orang yang fanatis terhadap mazhabnya enggan
untuk menjadikan ikhtilaf itu sebagai rahmat, dan mengecam setiap orang yang
bertaqlid terhadap mazhabnya dan tidak menghargai pendapat orang lain".
G. FASE PEMBAHARUAN
Masa pembaharuan dimulai pada akhir abad ke III Hijrah sampai sekarang, pada
abad ini Daulah Islamiyah memberikan angin segar bagi perkembangan fiqih islami
dengan memperkenalkan hukum-hukum Islam dalam permasalahan-permasalahan
kontemporer dengan mengambil hukum-hukum syariat dari sumbernya yang asli (Al
Quran dan Hadist) dan memerangi fanatisme buta dengan tidak terkait pada suatu
mazhab tertentu.
Timbulnya kebangkitan dan pembaharuan fiqih pada fase ini disebabkan 2 perkara:
1. 1.Pengetahuan
dan pelajaran tentang fiqih Islam.
2. Kebangkitan
fiqih dari segi pelajaran dan penyusunan buku-buku yang disebabkan beberapa
faktor, yaitu:
a. Bantuan
dengan mempelajari mazhab yang besar dan pendapat-pendapat fiqih yang
termasyhur (diakui) dengan cara persamaan tanpa melebihkan satu mazhab dengan
mazhab lainnya.
b. Mementingkan
pokok-pokok pembahasan yang bermanfaat.
c. Bantuan
fiqih muqorin (baca; Hukum Perbandingan).
d. Tumbuhnya
tempat-tempat riset.
3. Pengumpulan
masalah-masalah hukum Islam dalam satu bab oleh suatu badan khusus dengan cara
memilih satu masalah dengan satu pendapat diantara beberapa pendapat yang
berbeda-beda supaya hukum ini menjadi ketetapan diantara para hakim.
H. KESIMPULAN DAN PENUTUP
Apapun mazhab kita, dimanapun tempat tinggal kita dan apapun organisasi kita
marilah kita jaga persatuan dan kesatuan serta toleransi dan saling tafahum
antara sesama umat islam. Tinggalkan pertikaian dan perselisihan yang hanya
disebabkan oleh mazhab-mazhab yang berbeda, mari kita beramal sesuai dengan
ilmu yang kita miliki dan berbuatlah sesuatu atas dasar pengetahuan kita yang
dilandasi oleh Al-Quran dan Sunnah. Mudah-mudan Allah swt memberikan
hidayah-Nya kepada kita sehingga bisa memahami dan menghargai pendapat orang
lain dan tidak mudah untuk menyalahkan pendapat orang lain, supaya kita bisa
terhindar dari pertikaian dan perbedaan yang menyebabkan perpecahan antara
sesama muslim.
No comments:
Post a Comment