SELAMAT DATANG PENGUNJUNG BLOG KAMI, SEMOGA ANADA DAPAT MANFAAT DARI BLOG YANG SAYA BUAT INI.

Saturday, March 3, 2012

FANATISME MAZHAB



Prolog
            Syariat Islamiyah telah diketahui masyarakat Islam sejak dahulu, dan fiqih Islamiyah telah melalui beberapa abad dan telah berkembang sampai saat sekarang ini sehingga dapat menutupi kemudharatan dan pertikaian dan sebagai kesempurnaan bagi umat manusia saat ini dan masa-masa mendatang. Akan tetapi madrasah-madrasah Fiqih yang ada saat itu membentuk seseorang yang berwawasan sempit dan menjadi seseorang yang berta'asub (baca; fanatik) terhadap ajaran-ajaran dan pendapat-pendapat imamnya dan selalu menyalahkan pendapat yang bertentangan tanpa mau peduli dengan pendapat yang bertentangan dengannya.  
           Adanya orang berpendapat bahwa mazhab adalah melemahkan Islam dikarenakan pertikaian antar mazhab, dan ada pula yang mengatakan bahwa imam-imam mazhab yang empat adalah bid'ah bukan dari agama Islam dan kitab-kitab imam mazhab tersebut adalah sumber perpecahan. Dalam kajian ini penulis mencoba untuk membebaskan mazhab-mazhab dari pengikut-pengikutnya yang berta'asub dan bertaqlid buta. Supaya wawasan kita dapat terbuka dan selalu dapat menghormati pendapat orang lain yang bertentangan dengan pendapat kita. Hancurnya persatuan umat islam disebabkan dengan pertentangan yang berdasarkan fanatik buta. Ada sebagian orang yang mengikuti suatu mazhab dengan fanatik dan taqlid buta sehingga orang yang bermazhab Syafi'i tidak mau berimam dengan mazhab Hanafi. Hal ini dikarenakan kecuekan mereka sehingga tidak bisa menerima pendapat yang bertentangan dengannya.
 
A. DEFENISI MAZHAB
            Mazhab atau dalam bentuk jamaknya mazahib adalah suatu nama untuk para ulama mujtahid yang mempelajari kitab Allah (baca; Alquran) dan mengumpulkan hadist-hadist nabi yang mereka ketahui serta mempelajari perkataan dan fatwa para sahabat, kemudian mereka mengeluarkan hukum-hukum dari semuanya itu, dan kemudian yang tidak mereka dapatkan dari nash yang shohih, mereka qiyaskan dengan yang sesuai menurut zaman, tempat dan kejadiannya, baik dengan cara istihsan, masholihul mursalah atau dengan 'uruf, semua itu dilakukan dengan mempelajarinya dari dalil-dalil yang ada bukan dengan syahwat dan hawa nafsu.
            Defenisi mazhabiyah adalah bertaqlidnya orang awam atau orang yang belum mencapai derajat mujtahid dari imam mazhabnya sama saja harus berpegang terhadap satu mazhab atau berpindah kepada mazhab yang lain.
             Sedangkan defenisi la-mazabiyah adalah tidak bertaqlidnya orang awam atau orang yang belum mencapai derajat mujtahid terhadap imam mujtahid.
 
B. SEJARAH BERDIRINYA MAZHAB
            Pada masa Tabi' Tabi'in pada awal abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 hijriah terkenal dengan masa keaktifan dalam bidang Fiqih, penyusunan ilmu pengetahuan, banyaknya para mujtahid, timbul dan berkembangnya mazhab-mazhab Fiqih dan timbulnya istilah-istilah Fiqih.
            Pada periode Abbasiah lebih menekankan fiqih dan fuqoha sehinga memberikan perhatian yang besar pada keduanya. Semua itu disebabkan dekatnya para khalifah pada saat itu dengan ulama, serta khalifah selalu meminta fatwa atau pengarahan tentang fiqih kepada para fuqoha. Sehingga berkembanglah para mujtahid sampai ke negara-negara Islam, ditambah lagi dengan bebasnya berfikir dan berijtihad sehingga semakin banyaknya masalah-masalah baru yang disebabkan berbedanya tempat dan kondisi negara-negara Islam lainnya, maka para mujtahid berfatwa dengan ijtihadnya, sehingga timbulah pada masa ini aliran-aliran mazhab.
Sebenarnya awal mula timbulnya firqoh-firqoh atau mazhab bukan pada periode Abbasiah, akan tetapi sudah ada beberapa aliran atau mazhab pada masa Ali bin Abi Thalib yang terkenal dengan Khawarij dan Syi'ah, yang mulanya hanya berbentuk partai politik, akan tetapi lama kelamaan merambat menjadi pertentangan agama. Mazhab-mazhab ini semua bukan dari ijtihad para imam mazhab akan tetapi juga dari hasil amalnya yaitu melalui para murid imam mazhab itu sendiri.
            Kemudian berkembanglah perbedaan (ikhtilaf) diantara para fuqoha dengan banyaknya masalah fiqih dan berbeda-beda pendapat para ulama mujtahid, karena banyaknya kejadian distu daerah yang tidak memungkin untuk berkumpulnya para mujtahid untuk bermusyawarah sehingga setiap mereka berijtihad dengan pemikiran mereka yang memungkinkan benar atau salah.

C. TOKOH-TOKOH MAZHAB
            Dengan berkembang luasnya mujtahid dan banyaknya permasalahan baru yang bermunculan di berbagai negeri-negeri Islam pada periode Abbasiah yang terkenal dengan masa pembangunan dan kesempurnan atau di sebut dengan masa kegemilangan, yang melahirkan para imam-imam mujtahid, imam mazhab, dan para fuqoha yang mengabdikan ilmunya untuk agama dan masyarakat.
Sedangkan mazhab itu sendiri terbagi pada tiga, yaitu:
a. Mazhab Ahlu Sunnah :
1.      Abu Hanifa An Nu'man bin Tsabit bin Zauthi Al-tamimi atau dikenal dengan mazhab Imam Hanafi tahun  80-50H
2.      Imam Malik bin Anas bin Amir Al-Asbahi tahun 93-179H.
3.      Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin Al Abbas bin Syafi' tahun 150-204H yang dikenal dengan Imam Syafi'i
4.      Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad Al Syaibani atau Imam Hanbali tahun  164-241H
5.      Abu Sulaiman Daud Bin Ali bin Khalaf Al Aspahani atau dikenal dengan mazhab Al Zahiri tahun 202-270H
6.      Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa'id bin Hazm bin Ghalib bin Sholeh bin Abi Sufyan bin zaid yang     terkenal dengan Ibn Hazm tahun 384-456H
7.      Mazhab Al Auza'i
8.      Mazhab Sofyan Al Tsauri
9.      Mazhab Al laits bin Saad
10.  Mazhab Hasan Al Bashri
11.  Mazhab Ishak bin Rohawiyah
12.  Mazhab Sufyan bin 'Uyainah
13.  Mazhab Ibn Jurair Al Thabari
14.  Mazhab Abu tsaur
 
b.Mazhab Syiah ;
1.      Syiah Zaidiah: Zaid bin Ali bin Zaid Al Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib tahun 80-122H.
2.      Syiah Ja'fari: Imam Ja'far bin Shadiq bin Muhammad Al Bagin bin Ali bin Zaid Al Abidin bin Husain bin Ali bin Thalib tahun 80-148H.
3.      Syiah Imamiah.
4.      Syiah Itsna 'asyar (Imam yang dua belas).
5.      Syiah Ismailiyah.
 
c.Mazhab Khawarij ;
1. Abadhiyah: Abdullah bin Abadh Al-Tamimi. Wafat tahun 86H
2. Al-Azzariqah: Pengikut Abi Rasyid Nafi' bin Azraq.
3. Shufriyah: Pengikut Ziyad bin Al-Ashfar.
 
D.PENGARUH DAN PERKEMBANGAN MAZHAB DI INDONESIA
            Berkembangnya Syari'at agama Islam keseluruh penjuru dunia termasuk Indonesia yang dibawa oleh Rasulullah saw yang kemudian dilanjutkan oleh para sahabatnya dan diperluas lagi oleh para Tabi', Tabi' Tabi'in, serta para ulama sebagai penerus risalah Rasulullah saw.
            Banyaknya kitab-kitab yang beredar di Indonesia baik yang berbahasa Arab ataupun yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dan pemuda-pemuda daerah yang belajar ke negara Arab telah mengabdikan dirinya kepada masyarakat dengan mengajarkan ilmu-ilmu agama, sehingga masyarakat faham dan mengerti akan ajaran agama Islam. Dengan ajaran-ajaran tersebutlah maka masyarakat sudah terkontaminasi dengan ajaran-ajaran para pengikut mazhab. Dan bangsa Indonesia terkenal dengan pengikut mazhab Syafi'inya, karena banyaknya kitab-kitab yang beredar di Indonesia dengan pengajaran yang bermazhabkan Imam Syafi'i, bukan berarti tidak adanya pengaruh dari mazhab-mazhab yang lainnya seperti mazhab Maliki, Hanafi, Hambali dan sebagainya.
            Kalau kita perhatikan organisasi Nahdhatul Ulama (NU) yang mengambil istinbath suatu hukum dengan memakai mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali). Adapun organisasi Muhammadiyah mengambil suatu hukum dengan cara Tarjih yang dikeluarkan oleh Dewan tarjih mereka sendiri. Sedangkan Al-Washliyah mengambil istinbat suatu hukum dengan menggunakan mazhab Syafi'i. Masyarakat awam sering berselisih dengan berbedanya mazhab-mazhab ataupun organisasi yang ada, hanya dikarenakan berbedanya pendapat antara satu mazhab dengan mazhab lainnya, seperti halnya NU dan Muhammdiyah atau lainnya. Inilah pengaruh mazhab yang masih belum dimengerti dan dipahami oleh masyarakat kita sendiri. Dan pada masa sekarang ini bukan saja dari mazhab yang empat ini sudah berkembang di Indonesia bahkan sudah menjalar kepada mazhab-mazhab lainnya seperti syiah dan lain-lainnya.
 
E.MAZHAB-MAZHAB YANG BERKEMBANG HINGGA SEKARANG
            Banyaknya imam mujtahid, menyebabkan timbulnya ajaran-ajaran baru dari mazhab-mazhab yang ada. Dan berkembangnya masa serta meluasnya daerah serta semakin canggihnya dunia, maka tidak semua imam mazhab tersebut solid didalam ajaran-ajarannya.
            Dibawah ini faktor-faktor penyebab berkurangnya bahkan hilangnya ajaran-ajaran imam mujtahid, antara lain:
1.Faktor Generasi
Tidak adanya pengikut atau muridnya yang meneruskan ajaran-ajaran imamnya sehingga ajaran tersebut  hilang dengan meninggalnya para murid-murid imam mazhab
2.Penyusunan kitab-kitab
Tidak semua imam mujtahid mengumpulkan dan menyusun hasil ijthihad atau pemikirannya dalam sebuah buku. Sehingga hasil pemikirannya tidak bisa dibaca dan dinikmati oleh orang lain.
3.Musnahnya hasil karya imam mazhab yang telah disusun rapi dalam sebuah buku, sehingga habis dan hilanglah hasil karya imam mazhab tersebut.

Diantara imam-imam mazhab yang masih berkembang sampai saat, diantaranya:
 1.Mazhab Hanafi
 2.Mazhab Maliki
 3.Mazhab Syafi'i
 4.Mazhab Hanbali
            Keempat imam mazhab ini masih tetap berkembang diseluruh penjuru dunia dengan ajaran-ajarannya dan buku-bukunya, baik yang ditulis oleh mereka sendiri ataupun ditulis atau disyarahkan oleh para murid dan pengikut imam mazhab tersebut baik itu mujtahid tarjih imam mazhabnya. Serta ada juga mazhab lainya yang berkembang seperti syiah Al Zhahiri dan lain-lain tetapi tidak seperti imam mazhab yang empat yang begitu lengkap dan banyaknya kitab-kitab mereka sehingga mazhab yang lainya tertutupi dan tidak begitu terkenal.
 
F.  FASE  TAKLID DAN FANATISME BUTA
            Taklid adalah seseorang yang belum mencapai derjat mujtahid dengan mengikut pendapat seorang imam mazhab. Taklid ini timbul pada abad pertengahan keempat hijriah, dan dinamakan pada abad tersebut dengan fase taklid karena para fuqoha tidak bisa memperbaharui dan menambahi hasil ijtihad para mujtahid seperti Imam Hanafi, Maliki, Syafi'I dan Hambali, sehingga terjadilah konflik politik yang menyebabkan terpecahnya Daulah Islamiyah menjadi beberapa daulah dan menyebabkan lemahnya daulah islamiyah tersebut dengan menempatkan pertentangan dan perpecahan di tempat keamanan dan keselamatan.
a. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya taklid, diantaranya:
   1. Penyusunan mazhab-mazhab.
   2. Ta'asub Mazhab.
   3. Pengangkatan qodi (hakim).
   4. Tertutupnya pintu-pintu  ijtihad.
  
b. Faktor-faktor yang menyebabkan fanatisme buta, diantaranya;
 1. Membatasi perkataan imam mazhab yang di namakan dengan  “MATAN".
 2.Pensyarahan matan dan mengomentarinya.
 3. Meletakan hasyiah terhadap syarah tersebut.
            Taqlid ini sangat berpengaruh diantara pengikut-pengikut mazhab dengan terjadinya pertentangan dan pertikaian yang tidak ada batasnya yang tidak dikehendaki oleh akal dan tidak dibenarkan oleh syariat Islam. Muhammad Rasyid Rido pernah berkata; "orang-orang yang fanatis terhadap mazhabnya enggan untuk menjadikan ikhtilaf itu sebagai rahmat, dan mengecam setiap orang yang bertaqlid terhadap mazhabnya dan tidak menghargai pendapat orang lain".
 
G. FASE PEMBAHARUAN
            Masa pembaharuan dimulai pada akhir abad ke III Hijrah sampai sekarang, pada abad ini Daulah Islamiyah memberikan angin segar bagi perkembangan fiqih islami dengan memperkenalkan hukum-hukum Islam dalam permasalahan-permasalahan kontemporer dengan mengambil hukum-hukum syariat dari sumbernya yang asli (Al Quran dan Hadist) dan memerangi fanatisme buta dengan tidak terkait pada suatu mazhab tertentu.
            Timbulnya kebangkitan dan pembaharuan fiqih pada fase ini disebabkan 2 perkara:
1. 1.Pengetahuan dan pelajaran tentang fiqih Islam.
2. Kebangkitan fiqih dari segi pelajaran dan penyusunan buku-buku yang disebabkan beberapa faktor, yaitu:
a.  Bantuan dengan mempelajari mazhab yang besar dan pendapat-pendapat fiqih yang termasyhur (diakui) dengan cara persamaan tanpa melebihkan satu mazhab dengan mazhab lainnya.
b. Mementingkan pokok-pokok pembahasan yang bermanfaat.
c.  Bantuan fiqih muqorin (baca; Hukum Perbandingan).
d. Tumbuhnya tempat-tempat riset.
3. Pengumpulan masalah-masalah hukum Islam dalam satu bab oleh suatu badan khusus dengan cara memilih satu masalah dengan satu pendapat diantara beberapa pendapat yang berbeda-beda supaya hukum ini menjadi ketetapan diantara para hakim.
 
H. KESIMPULAN DAN PENUTUP
            Apapun mazhab kita, dimanapun tempat tinggal kita dan apapun organisasi kita marilah kita jaga persatuan dan kesatuan serta toleransi dan saling tafahum antara sesama umat islam. Tinggalkan pertikaian dan perselisihan yang hanya disebabkan oleh mazhab-mazhab yang berbeda, mari kita beramal sesuai dengan ilmu yang kita miliki dan berbuatlah sesuatu atas dasar pengetahuan kita yang dilandasi oleh Al-Quran dan Sunnah.  Mudah-mudan Allah swt memberikan hidayah-Nya kepada kita sehingga bisa memahami dan menghargai pendapat orang lain dan tidak mudah untuk menyalahkan pendapat orang lain, supaya kita bisa terhindar dari pertikaian dan perbedaan yang menyebabkan perpecahan antara sesama muslim.

No comments: